Sabtu, 30 November 2013

ETIKA PROFESI AUDITOR

ETIKA PROFESIONAL

Etika secara harfiah bermakna pengetahuan tentang azas-azas akhlak atau moral. Etika secara terminologi kemudian berkembang menjadi suatu konsep yang menjelaskan tentang batasan baik atau buruk, benar atau salah, dan bisa atau tidak bisa, akan suatu hal untuk dilakukan dalam suatu pekerjaan tertentu.

Istilah kode etik kemudian muncul untuk menjelaskan tentang batasan yang perlu diperhatikan oleh seorang profesional ketika menjalankan profesinya. Seperti halnya profesi-profesi yang lain, Akuntan juga mempunyai kode etik yang digunakan sebagai rambu-rambu atau batasan-batasan ketika seorang Akuntan menjalankan perannya. Etika profesional bagi praktik akuntan di Indonesia dikeluarkan oleh ikatan akuntan indonesia, sebagai profesi akuntan. IAI adalah satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia.

Pemahaman yang cukup dari seorang Akuntan tentang kode etik, akan menciptakan pribadi Akuntan yang profesional, kompeten, dan berdaya guna. Tanpa adanya pemahaman yang cukup tentang kode etik, seorang Akuntan akan terkesan tidak elegan, bahkan akan menghilangkan nilai esensial yang paling tinggi dari profesinya tersebut.

Fenomena akan keberadaan kode etik keprofesian merupakan hal yang menarik untuk diperhatikan. Hal ini terutama jika dikaitkan dengan besarnya tuntutan publik terhadap dunia usaha yang pada umumnya mengedepankan etika dalam menjalankan akifitas bisnisnya. Tuntutan ini kemudian direspon dengan antara lain membuat kode etik atau kode perilaku.

 

KODE ETIK PROFESI AUDITOR

Mukadimah prinsip etika profesi akuntan antara lain menyebutkan bahwa dengan seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku. Selain itu prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.

Ikatan Akuntan Indonesia  membagi kode etik menjadi empat bagian berikut ini: (1). prinsip etika, (2). aturan etika, (3). interpretasi aturan etika, (4). dan tanya jawab.

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Berikut ini prinsip etika profesi akuntan indonesia yang diputuskan dalam kongres VIII IAI tahun 1998.

  PRINSIP KESATU: TANGGUNG JAWAB PROFESI

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untukmemelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

  PRINSIP KEDUA: KEPENTINGAN PUBLIK

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada  publik, menghormati publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik didefiniskan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani oleh anggota secarakeseluruhan. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yangkonsisten dengan prinsip etika profesi.

  PRINSIP KETIGA: INTEGRITAS

Integritas mengharuskan seorang anggota untuk jujur dan berterus terang tanpa harusmengorbankan rahasia penerima jasa, pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan olehkepentingan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan ang tidak disengaja dan perbedaan pendapatyang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

  PRINSIP KEEMPAT: OBJEKTIVITAS

Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidakberprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihaklain.

  PRINSIP KELIMA: KOMPETENSI DAN KEHATI-HATIAN PROFESIONAL

Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawabprofesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Artinya, bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatanpemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota memberikan jasa dengankemudahan dan kecerdikan. Kompetensi profesional dapat dicapai melalui dua fase yang terpisah:pencapaian kompetensi profesional dan pemeliharaan kompetensi profesional.

  PRINSIP KEENAM: KERAHASIAAN

Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan jugamengharuskan anggota untuk memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidakmenggunakan atau terlibat menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi atau keuntunganpihak ketiga.

  PRINSIP KETUJUH: PERILAKU PROFESIONAL

Setiap anggota harus berprilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhitindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

  PRINSIP KEDELAPAN: STANDAR TEKNIS

Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati oleh anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accounts, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK

Aturan etika secara khusus ditujukan untuk mengatur perilaku profesional yang menjadi anggota kompartement akuntan publik. Aturan etika tersebut adalah sebagai berikut:

  Independensi

Anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen dalam menjalankanprofesinya sebagaimana yang diatur dalam standar profesional akuntan publik yang diterapkan oleh IAI. Sikap independen tersebut haruslah meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalampenampilan (in appearance).

  Integritas dan Objektivitas

Anggota KAP harus mempertahankan integritas dan dan objektivitas harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (materialmisstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepadapihak lain.

  Standar Umum

Anggota KAP harus memenuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang diterapkan IAI:

1. Kompetensi profesional

2. Kecermatan dan keseksamaan profesional

3. Perencanaan dan supervisi

4. Data relevan yang memadai

5. Kepatuhan terhadap standar

  Prinsip-Prinsip Akuntansi

Anggota KAP tidak diperkenankan: menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, atau ia menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material.

  Informasi Klien yang Rahasia

Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.

  Fee Profesional

Besaran fee anggota dapat bervariasi tergantung resiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan, struktur biaya KAP dan pertimbangan profesional lainnya.

Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan diberikan. Fee tidak dianggap kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan.

  Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi

Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.

  Komunikasi Anarakuntan Publik

Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu.

  Perikatan Atestasi

Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk oleh klien, kecuali untuk memenuhi ketentuan perudang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

  Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan

Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.

  Iklan promosi dan kegiatan pemasaran lainnya

Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.

  Komisi dan Fee referal

Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain.

Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang diberikan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik.

  Bentuk organisasi dan KAP

Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.

 

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | GreenGeeks Review