ETIKA
PROFESIONAL
Etika secara harfiah bermakna pengetahuan tentang
azas-azas akhlak atau moral. Etika secara terminologi kemudian berkembang
menjadi suatu konsep yang menjelaskan tentang batasan baik atau buruk, benar
atau salah, dan bisa atau tidak bisa, akan suatu hal untuk dilakukan dalam
suatu pekerjaan tertentu.
Istilah kode etik kemudian muncul untuk menjelaskan
tentang batasan yang perlu diperhatikan oleh seorang profesional ketika
menjalankan profesinya. Seperti halnya profesi-profesi yang lain, Akuntan juga
mempunyai kode etik yang digunakan sebagai rambu-rambu atau batasan-batasan
ketika seorang Akuntan menjalankan perannya. Etika profesional bagi praktik akuntan di Indonesia
dikeluarkan oleh ikatan akuntan indonesia, sebagai
profesi akuntan. IAI adalah satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia.
Pemahaman yang cukup dari seorang Akuntan tentang kode
etik, akan menciptakan pribadi Akuntan yang profesional, kompeten, dan berdaya
guna. Tanpa adanya pemahaman yang cukup tentang kode etik, seorang Akuntan akan
terkesan tidak elegan, bahkan akan menghilangkan nilai esensial yang paling
tinggi dari profesinya tersebut.
Fenomena akan keberadaan kode etik keprofesian merupakan
hal yang menarik untuk diperhatikan. Hal ini terutama jika dikaitkan dengan
besarnya tuntutan publik terhadap dunia usaha yang pada umumnya mengedepankan
etika dalam menjalankan akifitas bisnisnya. Tuntutan ini kemudian direspon
dengan antara lain membuat kode etik atau kode perilaku.
KODE ETIK PROFESI AUDITOR
Mukadimah prinsip etika profesi akuntan antara lain
menyebutkan bahwa dengan seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga
disiplin diri melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku.
Selain itu prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan
dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Ikatan Akuntan
Indonesia membagi kode etik menjadi empat bagian berikut ini: (1).
prinsip etika, (2). aturan etika, (3). interpretasi aturan etika, (4). dan tanya jawab.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Berikut ini
prinsip etika profesi akuntan indonesia yang diputuskan
dalam kongres VIII IAI tahun 1998.
PRINSIP
KESATU: TANGGUNG JAWAB PROFESI
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus
selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untukmemelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
PRINSIP
KEDUA: KEPENTINGAN PUBLIK
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan
publik didefiniskan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani oleh anggota secarakeseluruhan. Anggota diharapkan
untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya
dilakukan dengan tingkat profesionalisme yangkonsisten dengan prinsip etika
profesi.
PRINSIP
KETIGA: INTEGRITAS
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk jujur dan
berterus terang tanpa harusmengorbankan rahasia penerima jasa, pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan olehkepentingan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan ang tidak disengaja dan perbedaan pendapatyang jujur,
tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
PRINSIP
KEEMPAT: OBJEKTIVITAS
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan
nilai atas jasa yang diberikan anggota.Prinsip objektivitas mengharuskan
anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidakberprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
dibawah pengaruh pihaklain.
PRINSIP
KELIMA: KOMPETENSI DAN KEHATI-HATIAN PROFESIONAL
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk
memenuhi tanggung jawabprofesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Artinya,
bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya,
demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi menunjukkan terdapatnya
pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatanpemahaman dan pengetahuan yang
memungkinkan seorang anggota memberikan jasa dengankemudahan dan kecerdikan.
Kompetensi profesional dapat dicapai melalui dua fase yang terpisah:pencapaian
kompetensi profesional dan pemeliharaan kompetensi profesional.
PRINSIP
KEENAM: KERAHASIAAN
Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan
informasi. Kerahasiaan jugamengharuskan anggota untuk memperoleh informasi
selama melakukan jasa profesional tidakmenggunakan atau terlibat menggunakan
informasi tersebut untuk keuntungan pribadi atau keuntunganpihak ketiga.
PRINSIP
KETUJUH: PERILAKU PROFESIONAL
Setiap anggota harus berprilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhitindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi.
PRINSIP
KEDELAPAN: STANDAR TEKNIS
Standar teknis dan standar profesional yang harus
ditaati oleh anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accounts, badan
pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
ATURAN
ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK
Aturan etika secara khusus ditujukan untuk mengatur
perilaku profesional yang menjadi anggota
kompartement akuntan publik. Aturan etika tersebut adalah sebagai berikut:
Independensi
Anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen dalam menjalankanprofesinya sebagaimana yang diatur dalam standar
profesional akuntan publik yang diterapkan oleh IAI. Sikap independen tersebut haruslah meliputi independen dalam fakta (in
fact) maupun dalampenampilan (in appearance).
Integritas
dan Objektivitas
Anggota KAP harus mempertahankan integritas dan dan
objektivitas harus bebas dari benturan kepentingan
(conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material
(materialmisstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan)
pertimbangannya kepadapihak lain.
Standar
Umum
Anggota KAP harus memenuhi standar berikut ini beserta
interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang
diterapkan IAI:
1. Kompetensi profesional
2. Kecermatan dan keseksamaan profesional
3. Perencanaan dan supervisi
4. Data relevan yang memadai
5. Kepatuhan terhadap standar
Prinsip-Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak
diperkenankan: menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum,
atau ia menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang
harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang
berdampak material.
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak
diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan
dari klien.
Fee Profesional
Besaran fee
anggota dapat bervariasi tergantung resiko penugasan, kompleksitas jasa yang
diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan, struktur biaya KAP dan
pertimbangan profesional lainnya.
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional
tanpa adanya fee yang akan diberikan. Fee tidak dianggap kontinjen jika
ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan.
Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib
memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang
dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi Anarakuntan Publik
Anggota wajib
berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan
perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu.
Perikatan Atestasi
Akuntan publik tidak
diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya
sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk
oleh klien, kecuali untuk memenuhi ketentuan perudang-undangan atau peraturan
yang dibuat oleh badan yang berwenang.
Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan
Anggota tidak
diperkenankan melakukan tindakan dan atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
Iklan promosi dan kegiatan pemasaran lainnya
Anggota dalam menjalankan
praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan,
melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak
merendahkan citra profesi.
Komisi dan Fee referal
Komisi adalah
imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan kepada
atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak
lain.
Fee referal
(rujukan) adalah imbalan yang diberikan/diterima kepada/dari sesama penyedia
jasa profesional akuntan publik.
Bentuk organisasi dan KAP
Anggota hanya dapat
berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan/atau tidak menyesatkan dan merendahkan
citra profesi.
0 komentar:
Posting Komentar